Qardhul hasan yaitu sebuah
akad perjanjian qardh yang khusus untuk tujuan sosial. Qardhul Hasan
adalah suatu Interest free financing. Istilah Qardhul hasan berasal dari
kata “Hassan” adalah kata bahasa
arab “Ihsan” yang berarti kebaikan kepada orang lain. Qardhul hasan
berarti beneficial loan atau benevolent loand, yaitu jenis
pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu
tertentu tanpa harus membayar bunga atau margin (keuntungan). Penerima Qardhul
hasan hanya diharuskan untuk melunasi jumlah pinjaman semula tanpa harus
memberikan tambahan (Sutan Remy S,
2014).
Produk Qardhul hasan, tujuannya
berkaitan dengan misi sosial adalah tolong menolong atau saling membantu dan
bukan transaksi komersil yaitu dengan memberi pinjaman murni kepada orang yang
membutuhkan tanpa dikenakan biaya apapun. Meskipun demikian nasabah tetap
berkewajiban untuk mngembalikan dana tersebut kecuali jika bank
mengikhlaskannya (Yazid Afandi, 2009). Inilah
langkah yang dilakukan oleh perbankan syariah agar kelak masyarakat miskin
mempunyai peluang untuk memiliki usaha agar perekonomian masyarakat miskin bisa
terangkat sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Dalam Al-Qur’an Allah Swt,
berfirman:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu
untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)
Qardhul hasan adalah Produk keuangan syariah yang sangat erat terutama dalam mewujudkan adanya pengembangan
ekonomi masyarakat ekonomi lemah. Di
dalam perbankan syariah akad qardhul hasan biasanya diterapkan sebagai
berikut dengan berbagai manfaat diantaranya: memungkinkan nasabah yang sedang
dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek, qardhul
hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank
konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial di samping misi komersial,
adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan
loyalitas masyarakat terhadap bank syariah (Syafii Antonio, 2001).
Jika dengan peminjaman ini nasabah berinisiatif
untuk mngembalikan lebih dari pinjaman pokok, bank sah untuk menerima, selama
kelebihan tersebut tidak diperjanjikan di depan. Bahkan jika terjadi hal yang
demikian, maka hal tersebut merupakan penerapan hadist Rasulullah SAW. “Di mana
seorang peminjam sebaiknya mengembalikan pinjamannya lebih dari apa yang
dipinjam”. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّ اللهِ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَامِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِ ضُ مُسْلِمًا قَرْضًا
مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَا نَ كَصَدَ قَتِهَا مَرَّةً
Ibnu mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
bersabda, “Bukan seorang muslim (mereka) meminjamkan muslim (lainnya) dua kali
kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah” (HR Ibnu Majah no. , Kitab al-Ahkam; Ibnu
Hibban dan Baihaqi)
Dalam perbankan syariah, akad ini
dijalankan untuk fungsi sosial bank. Dananya bisa diambilkan dari dana Zakat,
Infaq dan Shadaqah yang dihimpun oleh bank dari dana aghniya’ atau
diambilkan dari sebagian keuntungan bank. Bank kemudian membuat kriteria
tertentu kepada nasabah yang akan
mendapatkan produk qardh. Kriteria tersebut berlandaskan pada tingkat
kemiskinan dan kekurangmampuan nasabah. Akan jauh lebih efektif jika pinjaman
yang diberikan adalah dipergunakan untuk kepentingan produktif, bukan untuk
konsumtif. Adapun cara pengembaliannya dengan cara diangsur, maupun dibayar
sekaligus. Jika pinjaman sudah dikembalikan, bank dapat memutar kembali secara
bergulir.
Nah, kenapa dana dana Zakat, Infaq dan
Shadaqah yang dihimpun oleh bank dari dana aghniya’ atau diambilkan dari
sebagian keuntungan bank ini bisa diterapkan untuk masyarakat miskin? Ini
sesuai dalam QS. At-Taubah: 60. Bahwa masyarakat miskin menjadi salah satu dari
golongan Asnaf terutama zakat yang disebutkan ayat tersebut.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dalam hal ini, Qardhul hasan
ditawarkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha
kecil yang tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan pembiayaan dari sumber
lain agar nantinya ada dorongan dari aspek permodalan dan upaya produktivitas
usahanya. Di Malaysia sendiri, banyak bank Islam yang memberikan Qardhul hasan
kepada para nasabahnya, yaitu para produsen kecil, para petani, para nelayan dan
pengusaha-pengusaha yang tergolong lemah ekonominya (Sutan Remy S, 2014). Maka
dari diperlukan adanya metode untuk pengembangannya dengan Qardhul Hasan
Allocationn Aproach, di mana dana bisa disalurkan melalui CSR yang
dilakukan Bank Syariah. Berikut skema Qardhul Hasan Allocationn Aproach:
Qardhul hasan Allocation Aproach ini
seharusnya bisa dioptimalkan sebagai perwujudan Aku cinta keuangan syariah agar produk qardhul hasan ini bisa dikembangkan pada layanan CSR Bank Syariah untuk masyarakat miskin dalam pengembangan UMKM, melihat potensi dari dana qardh dan dana ZIS sendiri yang
begitu besar. Sumber dana Qardh di akhir periode Desember 2014 yang berasal dari
laporan keuangan bank umum syariah dengan rincian Bank Mega Syariah dengan 625
juta, Bank Muamalat Indonesia 3.974 juta, kemudian Bank Syariah Mandiri
mencapai 64.113 juta dan BNI Syariah 3 juta. Sumber dana ZIS di akhir periode Desember 2014
yang berasal dari laporan keuangan bank umum syariah dengan rincian: Bank Mega
Syariah mencapai 2.827 juta, BNI syariah 5.524 juta dan BSM mencapai 20.172 juta. Seharusnya ini adalah potensi
untuk mengembangkan produk keuangan syariah terutama qardhul hasan. Berikut
adalah grafik Sumber dana Qardh dan dana ZIS di akhir periode Desember 2014 yang berasal dari
laporan keuangan bank umum syariah yang dilaporkan ke Bank Indonesia:
(rep:fredi)
_____________________________________
Antonio, Syafii . 2001, Bank Syariah dari Teori Ke
Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Afandi, Yazid. 2009, Fiqh Muamalah, Yogyakarta:
Logung Pustaka.
Remy S, Sutan. 2014, Perbankan
Syariah, Jakarta: Kencana Prenada.