Berita Ekonomi Islam

Berbagai berita hangat Ekonomii Islam kekinian

E-BOOK

Kumpulan E-book digital yang oke punya

Journnal

Kumpulan berbagai jurnal penelitian, dsb

Scholarships

Beasiswa dalam dan luar negeri.

Lowongan

Lowongan kerja LKS, LKS NON BANK,dsb

Monday, 25 April 2016

BEASISWA DATAPRINT 2016

Hey kamu, iya kamu... ada beasiswa dataprint ini. silahkan dicek ya infonya

Program beasiswa DataPrint telah memasuki tahun keenam. Setelah sukses mengadakan program beasiswa di tahun 2011 hingga 2015, maka DataPrint kembali membuat program beasiswa bagi penggunanya yang berstatus pelajar dan mahasiswa.  Hingga saat ini lebih dari 1000 beasiswa telah diberikan bagi penggunanya.

Di tahun 2016 sebanyak 500 beasiswa akan diberikan bagi pendaftar yang terseleksi. Program beasiswa dibagi dalam dua periode. Tidak ada sistem kuota berdasarkan daerah dan atau sekolah/perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar beasiswa dapat diterima secara merata bagi seluruh pengguna DataPrint.  Beasiswa terbagi dalam tiga nominal yaitu Rp 250 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Dana beasiswa akan diberikan satu kali bagi peserta yang lolos penilaian. Aspek penilaian berdasarkan dari essay, prestasi dan keaktifan peserta.

Di tahun 2016 ini  ada hadiah khusus juga loh untuk 3 orang peserta yang paling banyak merekomendasikan program ini ke teman-teman. Jika nama lengkap dan asal sekolah atau kampus kamu tertera di formulir pendaftaran temanmu (nama pemberi rekomendasi), siap-siap deh kamu akan jadi pemenangnya di akhir periode!

Pendaftaran periode 1 : 27 Januari – 20 Juni 2016
Pengumuman                : 28 Juni 2016
Pendaftaran periode 2   : 1 Juli – 25 Desember 2016
Pengumuman                : 5 Januari 2017
Langsung cek di websitenya: http://www.beasiswadataprint.com/ 

Wednesday, 13 January 2016

BEASISWA LPDP 2016

Pasti teman-teman yang mau ikut beasiswa tahu tentang beasiswa ini, yap BEASISWA LPDP 2015 oleh Kementerian Keuangan yang dikelola Oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang disingkat LPDP. Tentunya besasiswa ini sangat bergengsi untuk mahasiswa tingkat S2 maupun S3 yang nantinya mau melanjutkan studi baik dalam maupun luar negeri. Oke untuk tahun 2016 ini jadwalnya bisa dilihat disini :

JADWAL SELEKSI BEASISWA PENDIDIKAN LPDP TAHUN 2016

Atau kalian bisa unduh disini
Untuk pendaftaran dan info lebih jelasnya bisa langsung cek di websitenya di www.lpdp.kemenkeu.go.id
Semoga Bermanfaat ^-^ (Rep: Fre)

Monday, 8 June 2015

Qardhul Hasan Allocation Approach pada layanan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Syariah untuk masyarakat miskin dalam pengembangan UMKM



Qardhul hasan yaitu sebuah akad perjanjian qardh yang khusus untuk tujuan sosial. Qardhul Hasan adalah suatu Interest free financing. Istilah Qardhul hasan berasal dari kata  “Hassan” adalah kata bahasa arab “Ihsan” yang berarti kebaikan kepada orang lain. Qardhul hasan berarti beneficial loan atau benevolent loand, yaitu jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau margin (keuntungan). Penerima Qardhul hasan hanya diharuskan untuk melunasi jumlah pinjaman semula tanpa harus memberikan tambahan (Sutan Remy S, 2014).
Produk Qardhul hasan, tujuannya berkaitan dengan misi sosial adalah tolong menolong atau saling membantu dan bukan transaksi komersil yaitu dengan memberi pinjaman murni kepada orang yang membutuhkan tanpa dikenakan biaya apapun. Meskipun demikian nasabah tetap berkewajiban untuk mngembalikan dana tersebut kecuali jika bank mengikhlaskannya (Yazid Afandi, 2009). Inilah langkah yang dilakukan oleh perbankan syariah agar kelak masyarakat miskin mempunyai peluang untuk memiliki usaha agar perekonomian masyarakat miskin bisa terangkat sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Dalam Al-Qur’an Allah Swt, berfirman:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)
Qardhul hasan adalah Produk keuangan syariah yang sangat erat terutama dalam mewujudkan adanya pengembangan ekonomi masyarakat ekonomi lemah. Di dalam perbankan syariah akad qardhul hasan biasanya diterapkan sebagai berikut dengan berbagai manfaat diantaranya: memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek, qardhul hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial di samping misi komersial, adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah (Syafii Antonio, 2001).
Jika dengan peminjaman ini nasabah berinisiatif untuk mngembalikan lebih dari pinjaman pokok, bank sah untuk menerima, selama kelebihan tersebut tidak diperjanjikan di depan. Bahkan jika terjadi hal yang demikian, maka hal tersebut merupakan penerapan hadist Rasulullah SAW. “Di mana seorang peminjam sebaiknya mengembalikan pinjamannya lebih dari apa yang dipinjam”. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَامِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِ ضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَا نَ كَصَدَ قَتِهَا مَرَّةً
Ibnu mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukan seorang muslim (mereka) meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah” (HR Ibnu Majah no. , Kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Dalam perbankan syariah, akad ini dijalankan untuk fungsi sosial bank. Dananya bisa diambilkan dari dana Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dihimpun oleh bank dari dana aghniya’ atau diambilkan dari sebagian keuntungan bank. Bank kemudian membuat kriteria tertentu  kepada nasabah yang akan mendapatkan produk qardh. Kriteria tersebut berlandaskan pada tingkat kemiskinan dan kekurangmampuan nasabah. Akan jauh lebih efektif jika pinjaman yang diberikan adalah dipergunakan untuk kepentingan produktif, bukan untuk konsumtif. Adapun cara pengembaliannya dengan cara diangsur, maupun dibayar sekaligus. Jika pinjaman sudah dikembalikan, bank dapat memutar kembali secara bergulir.
Nah, kenapa dana dana Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dihimpun oleh bank dari dana aghniya’ atau diambilkan dari sebagian keuntungan bank ini bisa diterapkan untuk masyarakat miskin? Ini sesuai dalam QS. At-Taubah: 60. Bahwa masyarakat miskin menjadi salah satu dari golongan Asnaf terutama zakat yang disebutkan ayat tersebut.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dalam hal ini, Qardhul hasan ditawarkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha kecil yang tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan pembiayaan dari sumber lain agar nantinya ada dorongan dari aspek permodalan dan upaya produktivitas usahanya. Di Malaysia sendiri, banyak bank Islam yang memberikan Qardhul hasan kepada para nasabahnya, yaitu para produsen kecil, para petani, para nelayan dan pengusaha-pengusaha yang tergolong lemah ekonominya (Sutan Remy S, 2014). Maka dari diperlukan adanya metode untuk pengembangannya dengan Qardhul Hasan Allocationn Aproach, di mana dana bisa disalurkan melalui CSR yang dilakukan Bank Syariah. Berikut skema Qardhul Hasan Allocationn Aproach:

Qardhul hasan Allocation Aproach ini seharusnya bisa dioptimalkan sebagai perwujudan Aku cinta keuangan syariah agar produk qardhul hasan ini bisa dikembangkan pada layanan CSR Bank Syariah untuk masyarakat miskin dalam pengembangan UMKM, melihat potensi dari dana qardh dan dana ZIS sendiri yang begitu besar. Sumber dana Qardh di akhir periode Desember 2014 yang berasal dari laporan keuangan bank umum syariah dengan rincian Bank Mega Syariah dengan 625 juta, Bank Muamalat Indonesia 3.974 juta, kemudian Bank Syariah Mandiri mencapai 64.113 juta dan BNI Syariah 3 juta. Sumber dana ZIS di akhir periode Desember 2014 yang berasal dari laporan keuangan bank umum syariah dengan rincian: Bank Mega Syariah mencapai 2.827 juta, BNI syariah 5.524 juta dan BSM mencapai  20.172 juta. Seharusnya ini adalah potensi untuk mengembangkan produk keuangan syariah terutama qardhul hasan. Berikut adalah grafik Sumber dana Qardh dan dana ZIS di akhir periode Desember 2014 yang berasal dari laporan keuangan bank umum syariah yang dilaporkan ke Bank Indonesia:
 
(rep:fredi) 
_____________________________________
Referensi:
Antonio,  Syafii . 2001, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Afandi, Yazid. 2009, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Logung Pustaka.
Remy S, Sutan. 2014, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada.
Laporan Dana Qardh, www.bi.go.id, diakses 4 Juni 2015.
Laporan Dana ZIS, www.bi.go.id, diakses 7 Juni 2015.

Saturday, 23 May 2015

Press release logo


Thursday, 21 May 2015

Lowongan Kerja Karir Bank Mandiri Syariah

Posisi Lowongan Kerja Karir Bank Mandiri Syariah :

 Lowongan Kerja Bank Mandiri Syariah Terbaru

LEGAL OFFICER WILAYAH SUMATERA UTARA, JAKARTA, BANDUNG

Deskripsi Kerja :

  • Mengkonstruksikan perikatan pembiayaan dengan nasabah
  • Mereview dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan
  • Memastikan kelengkapan dokumen-dokumen yang terkait dengan pembiayaan
  • Memastikan perikatan pembiayaan nasabah
  • Menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga
  • Memberikan opini hukum yang terkait dengan seluruh kegiatan cabang sesuai dengan wewenangnya
  • Memastikan penyelesaian kasus hukum di kantor wilayah serta seluruh jaringan kantor di bawah koordinasinya berkoordinasi dengan Kantor Pusat (bagian Hukum)

Persyaratan Lowongan Kerja

  1. Pendidikan minimum Sarjana S1 Jurusan Hukum
  2. Berpengalaman dalam bidang hukum perbankan minimal selama 2 tahun
  3. Berpengalaman di perbankan dan sudah menduduki level yang setara minimum 3 tahun di area yg sama
  4. Menguasai ilmu hukum khususnya hukum perusahaan dan pembiayaan.
  5. Memahami ketentuan hukum perundang-undangan perusahaan.
  6. Memahami ketentuan hukum perbankan umum maupun perbankan syariah.

Lokasi Penempatan Kerja

  • Wilayah Sumatera Utara, Jakarta dan Bandung 
 Jika kamu tertarik dengan ini. Silahkan kumpulkan Berkas Lengkap Lamaran Kerja Bank Mandiri Syariah kamu dan mendaftar VIA ONLINE melalui sumber lowongan dibawah.
Link Sumber Lowongan
  • Penutupan Loker Bank Mandiri Syariah : 11 Juni 2015 

Lowongan Kerja BNI Syariah 2015

PT Bank BNI Syariah merupakan sebuah lembaga keuangan perbankan yang beroperasi dengan menggunakan sistem syariah. BNI SYariah memiliki perjalanan karir dimulai sejak tahun 2000 yang didirikan oleh induk perusahaannya PT Bank BNI (Persero) sebagai unit usaha BNI Syariah yang menangani kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Namun dengan tingginya permintaan masyarakat akan layanan syariah maka BNI melepas unit syariah menjadi sebuah bank umum syariah dengan nama PT Bank BNI Syariah ditahun 2010. Kemajuan dan perbankan syariahpun terus berkembang sesuai dengan visi dan misi Menjadi bank syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja.Di indonesia sendiri pertumbuhan perbankan syariah bukanlah hal yang baru, namun keungulan produk perbankan syariah semakin banyak menjadi prioritas para nasabah. Hal inilah yang mendorong Bank Negara Indonesia berkomitmen mendorong suatu bisnis menjanjikan pada masa datang. Disamping tumbuhnya perkembangan syariah, kini perseroan membangun beberapa unt operasional yang tersebar di seluruh provinsi sudah mencapai 65 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang Pembantu, 17 Kantor Kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 20 Payment Point.

Loker BNI SYARIAH 2015
Dalam meningkatkan kualitas perseroan demi kemajuan dan peningkatan pelayanan, kami turut mengundang semua putra putri bangsa indonesia untuk bergabung dalam menduduki posisi jabatan menarik minimal lulusan sarjana S1 melalui PT Bank BNI Syariah Juni 2015 sebagai berikut

Info kerja BUMN Terbaru, Lowongan BUMN BNI, Penerimaan BUMN Terbaru
Bank BNI SYariah

Training & Development Officer
  1. Pendidikan sarjana dari universitas terkemuka
  2. Lulusan dari S1 Psikologi, Manajemen, teknik industri
  3. Minimal bepengalaman 2 tahun
  4. Bisa bekerja dengan team
  5. Motivasi kerja tinggi dan berintegritas baik
  6. Mempunyai kemampuan komunikasi bahasa inggris
  7. Penempatan dikantor pusat jakarta
Compliance Officer
  1. Pendidikan S1 Hukum
  2. Minimal berpengalalaman dalam posisi ini 2 tahun
  3. Bisa bekerja dengan tim
  4. Motivasi tinffi dan integritas baik
  5. Skill komunikasi bahasa inggis
  6. Penempatana di jakarta pusat
Industrial Relation & Payroll Officer
  1. Pendidikan S1 Akuntansi, Manajemen atau hukum
  2. Minimal berpengalaman 2 tahun dalam bidang ini
  3. Diutamakan bisa berbahasa inggris
  4. Penempatan di jakarta
Organization Development Officer
  1. Pendidikan S1 Psikologi, Manajemen atau teknik industri
  2. Minimal 2 tahun berpengalaman dalam bisnis ini
  3. Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam analis
  4. Motivasi kerja tinggi
  5. Diutamakan bisa bahasa inggris
Cara daftar Loker
Bila kawan kawan tertarik dengan salah satu posisi jabatan diatas silakan kirimkan aplikasi lamaran anda melalui pendaftaran online disitus resmi jobstreet. Pelamar diwajibkan mengisi data diri secara lengkap dan benar. dimana hanya pelamar dengan kriteria yang sesuai dengan persyaratan yang akan kami hubungi lebih lanjut. Pnedaftaran akan kami buka hingga tanggal 6 juni 2015 mendatang. Informasi detail baca pada sumber

PROGRAM MAGANG BERSAMA OJK

Departement Nasional Riset FOSSEI Proudly present!
PROGRAM MAGANG BERSAMA OJK
Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Direktorat Perbankan Syariah, dalam rangka menciptakan kader-kader FoSSEI yang merupakan garis terdepan dalam pergerakan ekonomi Islam di tingkat mahasiswa lebih mengerti dan paham dunia pasca kampus, profesi khususnya tataran regulator.
Adapun syarat yang diajukan pengurus FoSSEI untuk para calon peserta magang:
1. Mahasiswa PTN/PTS minimal semester 6 dengan mengirimkan scan KTM
2. Anggota FoSSEI yang representatifkan sebagai anggota KSEI (Kelompok Studi Ekonomi Islam)
3. Scan surat permohonan magang yang berasal dari fakultas
4. Motivation Letter kenapa berkeinginan magang di OJK sebanyak 750-1000 kata
5. Menyertakan Draft Penelitian atau paper yang telah dibuat
6. Siap magang selama 1 Bulan
*Timeline:
Deadline pengiriman Berkas : 24 Mei 2015
(tidak dalam bentuk zip)
Proses seleksi : 25-30 Mei 2015
Pengumuman hasil 5 terbaik: 31 Mei 2015
Mulai magang : Minggu kedua atau ketiga Juni
*Beberapa catatan:
1. Peserta yang akan lolos sebagai peserta magang sebanyak 5 orang
2. Peserta magang akan didistribusikan 3 bagian. 3 orang di Direktorat Perbankan Syariah, 1 orang di pasar modal syariah, 1 orang di Institusi Keuangan Non Bank Syariah
4. Kirimkan semua berkas ke email riset.fossei2014@gmail.com dengan format nama-asal univ-asal ksei-magang OJK
3. Info selanjutnya akan di hubungi panitia
CP:
Galih (085718001706)

Bank BRI Syariah Open Jobs



Bank BRI Syariah  is one of the largest sharia banking companies in Indonesia. The Company was established in 2002 as a business unit of PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bank BRISyariah officialy commenced its operations on 17 November 2008. Bank BRISyariah based in Jakarta and operated 101 branch offices, including 8 main branches, 27 branch offices, 55 sub branch offices and 11 cash offices. The Company also supported by 4,497 employees. Based on BRISyariah Annual Report 2011, at the end of 2011 total assets of PT Bank BRISyariah has reached Rp 11.20 trillion. In 9 Pebruary 2011, the Bank obtained an award in TOP BRAND AWARD 2011 as the Top Sharia Banking Award. The Company also awarded the 1st Rank in Call Center Award in Sharia Banking Category.


Accounts Officer

Requirements :
  • At least D3-all departments
  • GPA of at least 2.75 from scale 4
  • Maximum Age 35 years
  • Have a minimum of 2 years experience
  • Look interesting
  • Target-oriented and customer satisfaction
  • Good analytical ability
  • Have good communication and networking
  • Mastering the computer properly (at least MS Office and MS Excel)
  • Willing to be placed in the branches of BRISyariah Jabodetabek
Sales Officer

Requirements :
  • At least D3-all departments
  • GPA of at least 2.75 from scale 4
  • Maximum Age 30 years
  • Target-oriented and customer satisfaction
  • Have good communication and networking
  • Mastering the computer properly (at least MS Office and MS Excel)
  • Willing to be placed in the branches of BRISyariah Jabodetabek
Back Office

Requirements :
  • At least D3-all departments
  • GPA of at least 2.75 from scale 4
  • Maximum-age 27 years old
  • Have good communication and networking
  • Mastering the computer properly (at least MS Office and MS Excel)
  • Willing to be placed in the branches of BRISyariah Jabodetabek
If you are interested with this info please follow these steps:
 rekrutment.hcg@brisyariah.co.id

Friday, 8 May 2015

KATALOG PAPER

KATALOG PAPER


LOWONGAN KERJA


LOWONGAN KERJA

KATALOG SCHOLARSHIPS

KATALOG BEASISWA


KATALOG JOURNAL

KATALOG JURNAL

 


KATALOG E-BOOK

KATALOG E-BOOK

Mari belajar bareng bersama F-Shariah

 

1.  Kamus Populer Keuangan Syariah - Download - (430Kb)

2. Tunaikan Zakat - Download - (1.491Kb)

3. Akad dan produk bank syariah - Download - (3.639Kb)

4. Lembaga Bisnis Syariah - Download - (468Kb)

Monday, 17 March 2014

Mengapa riba dilarang? fight to riba!

13950714491842708091


Pelarangan Riba
Riba menurut bahasa berasal dari kata ziyadah yang artinya tambahan, berlebih, bertumbuh. Para ulama fiqih mendefinisikan riba sebagai tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat interaksi utang-piutang yang harus diberikan terutama kepada pemilik uang pada saat jatuh tempo.
Pelarangan riba ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis, diantaranya:
“Dan Aku (Allah SWT) menghalalkan jual beli, dan Aku haramkan bagimu riba…” (QS. Al-baqarah : 275)
” Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah SWT…” (QS. Ar-Rum : 39)
” Allah melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya.” (HR. Muslim dari Jabir)
Jenis-jenis riba yaitu:
  1. Riba Fadl, kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjual-belikan dengan ukuran syarak, yang yang dimaksud ukuran syarak adalah timbangan atau ukuran tertentu. Contohnya : kelebihan beras 1/4 kg, padahal yang diperjual-belikan adalah 1 kg.

  2. Riba Nasi’ah, kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berhutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo. Apabila waktu jatuh tempo sudah tiba, ternyata orang yang berhutang tidak sanggup membayar utang dan kelebihannya, maka waktunya diperpanjang dan jumlah utang bertambah pula.

  3. Riba Qardh, suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Contoh: Ani meminjam uang kepada Andi sebesar Rp.25.000,- Ani kedepan harus mengembalikan Rp.30.000,-

  4. Riba Yad, berpisah dari tempat sebelum timbang diterima, maksudnya orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada pihak orang lain.
Lalu bagaimana dengan bunga bank?
Menurut ijma’ para fuqaha, bunga tergolong riba (chapra, 1985) karena riba memiliki persamaan makna dan kepentingan dengan bunga (interest). Lebih jauh lagi, lembaga-lembaga Islam internasional maupun nasional telah memutuskan sejak tahun 1965 bahwa bunga bank atau sejenisnya adalah samsama dengan riba dan haram secara syariah.
Keputusan lembaga Islam internasional, antara lain:
  1. Dewan studi Islam Al-Azhar, Cairo, dalam konferensi DSI Al-Azhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, memutuskan bahwa “bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.

  2. Keputusan Muktamar Bank Islam II, kuwait, 1403 H/ 1983 M.

  3. Majma’ Fiqih Islami, Organisasi Konferensi Islam, dalam Keputusan No. 10 Majelis majma’ fiqih islami, pada konggres OKI ke II, jeddah- arab saudi, 10-16 Rabi’utsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985, memutuskan bahwa: Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan atau bunga atas pinjamapinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah.

  4. Rabithah Alam Islamy, dalam keputusan No. 6 sidang ke-9, makkah 12-19 Rajab 1406 H, memutuskan bahwa “bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan.

  5. Jawaban Komisi Fatwa Al-azhar, 28 Februari 1988.
Menurut Qardhawi (2002), hikmah eksplisit yang tampak jelas di balik pelarangan riba adalah perwujudan persamaan yang adil di antara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta pemikulan resiko dan akibatnya secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Prinsip keadilan dalam Islam ini tidak memihak kepada salah satu pihak, melainkan keduanya berada pada posisi yang seimbang. Jadi bagi Anda jauhi riba karena riba  dilarang,  fight to riba! (Frs)


Saturday, 15 March 2014

Mengenal Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA)

SIMA adalah suatu instrumen yang digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan dan di lain pihak sebagai sarana penyedia dana jangka pendek bagi bank-bank syariah yang kekurangan dana.

Sertifikat ini berjangka waktu 90 hari, diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah dengan format dan ketentuan standar yang  ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pemindahtanganan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank hanya dilakukan oleh bank penanam dana pertama saja, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan memindahtangankan kepada pihak lain sampai berakhirnya jangka waktu.Pembayaran akan dilakukan oleh bank syariah penerbit sebesar nilai nominal ditambah imbalan bagi hasil (yang dibayarkan awal bulan berikutnya dengan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia (BI) atau transfer elektronik).


Landasan :
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 38/DSN-MUI/X/2002