Berita Ekonomi Islam

Berbagai berita hangat Ekonomii Islam kekinian

E-BOOK

Kumpulan E-book digital yang oke punya

Journnal

Kumpulan berbagai jurnal penelitian, dsb

Scholarships

Beasiswa dalam dan luar negeri.

Lowongan

Lowongan kerja LKS, LKS NON BANK,dsb

Monday 17 March 2014

Mengapa riba dilarang? fight to riba!

13950714491842708091


Pelarangan Riba
Riba menurut bahasa berasal dari kata ziyadah yang artinya tambahan, berlebih, bertumbuh. Para ulama fiqih mendefinisikan riba sebagai tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat interaksi utang-piutang yang harus diberikan terutama kepada pemilik uang pada saat jatuh tempo.
Pelarangan riba ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis, diantaranya:
“Dan Aku (Allah SWT) menghalalkan jual beli, dan Aku haramkan bagimu riba…” (QS. Al-baqarah : 275)
” Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah SWT…” (QS. Ar-Rum : 39)
” Allah melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya.” (HR. Muslim dari Jabir)
Jenis-jenis riba yaitu:
  1. Riba Fadl, kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjual-belikan dengan ukuran syarak, yang yang dimaksud ukuran syarak adalah timbangan atau ukuran tertentu. Contohnya : kelebihan beras 1/4 kg, padahal yang diperjual-belikan adalah 1 kg.

  2. Riba Nasi’ah, kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berhutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo. Apabila waktu jatuh tempo sudah tiba, ternyata orang yang berhutang tidak sanggup membayar utang dan kelebihannya, maka waktunya diperpanjang dan jumlah utang bertambah pula.

  3. Riba Qardh, suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Contoh: Ani meminjam uang kepada Andi sebesar Rp.25.000,- Ani kedepan harus mengembalikan Rp.30.000,-

  4. Riba Yad, berpisah dari tempat sebelum timbang diterima, maksudnya orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada pihak orang lain.
Lalu bagaimana dengan bunga bank?
Menurut ijma’ para fuqaha, bunga tergolong riba (chapra, 1985) karena riba memiliki persamaan makna dan kepentingan dengan bunga (interest). Lebih jauh lagi, lembaga-lembaga Islam internasional maupun nasional telah memutuskan sejak tahun 1965 bahwa bunga bank atau sejenisnya adalah samsama dengan riba dan haram secara syariah.
Keputusan lembaga Islam internasional, antara lain:
  1. Dewan studi Islam Al-Azhar, Cairo, dalam konferensi DSI Al-Azhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, memutuskan bahwa “bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.

  2. Keputusan Muktamar Bank Islam II, kuwait, 1403 H/ 1983 M.

  3. Majma’ Fiqih Islami, Organisasi Konferensi Islam, dalam Keputusan No. 10 Majelis majma’ fiqih islami, pada konggres OKI ke II, jeddah- arab saudi, 10-16 Rabi’utsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985, memutuskan bahwa: Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan atau bunga atas pinjamapinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah.

  4. Rabithah Alam Islamy, dalam keputusan No. 6 sidang ke-9, makkah 12-19 Rajab 1406 H, memutuskan bahwa “bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan.

  5. Jawaban Komisi Fatwa Al-azhar, 28 Februari 1988.
Menurut Qardhawi (2002), hikmah eksplisit yang tampak jelas di balik pelarangan riba adalah perwujudan persamaan yang adil di antara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta pemikulan resiko dan akibatnya secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Prinsip keadilan dalam Islam ini tidak memihak kepada salah satu pihak, melainkan keduanya berada pada posisi yang seimbang. Jadi bagi Anda jauhi riba karena riba  dilarang,  fight to riba! (Frs)


Saturday 15 March 2014

Mengenal Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA)

SIMA adalah suatu instrumen yang digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan dan di lain pihak sebagai sarana penyedia dana jangka pendek bagi bank-bank syariah yang kekurangan dana.

Sertifikat ini berjangka waktu 90 hari, diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah dengan format dan ketentuan standar yang  ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pemindahtanganan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank hanya dilakukan oleh bank penanam dana pertama saja, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan memindahtangankan kepada pihak lain sampai berakhirnya jangka waktu.Pembayaran akan dilakukan oleh bank syariah penerbit sebesar nilai nominal ditambah imbalan bagi hasil (yang dibayarkan awal bulan berikutnya dengan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia (BI) atau transfer elektronik).


Landasan :
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 38/DSN-MUI/X/2002

INI DIA APLIKASI SHAREE!

Hey kamu yang mau tahu tentang Ekonomi Syariah wajib download aplikasi ini, aplikasi yang sangat bermanfaat dengan banyak fitur baik berita, edukasi ekonomi Islam, kamus ekonomi syariah, dsb. Bagi anak fossei tidak lengkap kalau tidak mengunduh aplikasi ini, aplikasi dari ksei lisensi ini pada tampilan pertama ada logo yang menarik yaitu logo fossei di dalamnya dan logo ksei lisensi UIN jakarta tentunya.

Deskripsi Sharee:
Sharia Economics Education.Media edukasi, komunikasi dan sosialisasi ekonomi syariah berbasis Aplikasi Mobile pertama di Indonesia.

Fitur Sharee :
1. Kamus Ekonomi Syariah. Temukan arti istilah-istilah dalam ekonomi syariah, seperti akad, mudharabah, murabahah, dll. Kamus bersumber dari Kamus Securel Ekonomi Syariah PKES.
2. Edukasi Ekonomi Syariah. Pembelajaran mengenai ekonomi syariah, tema pembahasan akad. Deskripsi, landasan hukum, standar akuntasi keuangan, dan teknis di lembaga keuangan syariah
3. Simulasi Murabahah. Simulasi pembiayaan yang digunakan untuk produk murabahah. Contoh : pembelian kendaraan bermotor. Merujuk pada salah satu simulasi pembiayaan bank syariah di Indonesia.
4. Update Berita Ekonomi Syariah. Dapatkan berita terbaru mengenai ekonomi syariah (perbankan syariah, keuangan syariah, dll). Sumber berita http://www.republika.co.id/kanal/ekonomi/syariah-ekonomi
 5. Sharee Blog (http://shareeducation.wordpress.com), sebagai media pembelajaran ekonomi syariah. Berisi artikel- artikel mengenai teori maupun hasil penelitian yang ditulis oleh mahasiswa, dosen maupun praktisi ekonomi syariah.
So yuk download aplikasinya di Google PlayStore Semoga bermanfaat :)
Download aplikasi:
Klik disini