Monday 8 June 2015

Qardhul Hasan Allocation Approach pada layanan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Syariah untuk masyarakat miskin dalam pengembangan UMKM



Qardhul hasan yaitu sebuah akad perjanjian qardh yang khusus untuk tujuan sosial. Qardhul Hasan adalah suatu Interest free financing. Istilah Qardhul hasan berasal dari kata  Hassan” adalah kata bahasa arab “Ihsan” yang berarti kebaikan kepada orang lain. Qardhul hasan berarti beneficial loan atau benevolent loand, yaitu jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau margin (keuntungan). Penerima Qardhul hasan hanya diharuskan untuk melunasi jumlah pinjaman semula tanpa harus memberikan tambahan (Sutan Remy S, 2014).
Produk Qardhul hasan, tujuannya berkaitan dengan misi sosial adalah tolong menolong atau saling membantu dan bukan transaksi komersil yaitu dengan memberi pinjaman murni kepada orang yang membutuhkan tanpa dikenakan biaya apapun. Meskipun demikian nasabah tetap berkewajiban untuk mngembalikan dana tersebut kecuali jika bank mengikhlaskannya (Yazid Afandi, 2009). Inilah langkah yang dilakukan oleh perbankan syariah agar kelak masyarakat miskin mempunyai peluang untuk memiliki usaha agar perekonomian masyarakat miskin bisa terangkat sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Dalam Al-Qur’an Allah Swt, berfirman:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)
Qardhul hasan adalah Produk keuangan syariah yang sangat erat terutama dalam mewujudkan adanya pengembangan ekonomi masyarakat ekonomi lemah. Di dalam perbankan syariah akad qardhul hasan biasanya diterapkan sebagai berikut dengan berbagai manfaat diantaranya: memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek, qardhul hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial di samping misi komersial, adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah (Syafii Antonio, 2001).
Jika dengan peminjaman ini nasabah berinisiatif untuk mngembalikan lebih dari pinjaman pokok, bank sah untuk menerima, selama kelebihan tersebut tidak diperjanjikan di depan. Bahkan jika terjadi hal yang demikian, maka hal tersebut merupakan penerapan hadist Rasulullah SAW. “Di mana seorang peminjam sebaiknya mengembalikan pinjamannya lebih dari apa yang dipinjam”. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَامِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِ ضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَا نَ كَصَدَ قَتِهَا مَرَّةً
Ibnu mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukan seorang muslim (mereka) meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah” (HR Ibnu Majah no. , Kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Dalam perbankan syariah, akad ini dijalankan untuk fungsi sosial bank. Dananya bisa diambilkan dari dana Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dihimpun oleh bank dari dana aghniya’ atau diambilkan dari sebagian keuntungan bank. Bank kemudian membuat kriteria tertentu  kepada nasabah yang akan mendapatkan produk qardh. Kriteria tersebut berlandaskan pada tingkat kemiskinan dan kekurangmampuan nasabah. Akan jauh lebih efektif jika pinjaman yang diberikan adalah dipergunakan untuk kepentingan produktif, bukan untuk konsumtif. Adapun cara pengembaliannya dengan cara diangsur, maupun dibayar sekaligus. Jika pinjaman sudah dikembalikan, bank dapat memutar kembali secara bergulir.
Nah, kenapa dana dana Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dihimpun oleh bank dari dana aghniya’ atau diambilkan dari sebagian keuntungan bank ini bisa diterapkan untuk masyarakat miskin? Ini sesuai dalam QS. At-Taubah: 60. Bahwa masyarakat miskin menjadi salah satu dari golongan Asnaf terutama zakat yang disebutkan ayat tersebut.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dalam hal ini, Qardhul hasan ditawarkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha kecil yang tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan pembiayaan dari sumber lain agar nantinya ada dorongan dari aspek permodalan dan upaya produktivitas usahanya. Di Malaysia sendiri, banyak bank Islam yang memberikan Qardhul hasan kepada para nasabahnya, yaitu para produsen kecil, para petani, para nelayan dan pengusaha-pengusaha yang tergolong lemah ekonominya (Sutan Remy S, 2014). Maka dari diperlukan adanya metode untuk pengembangannya dengan Qardhul Hasan Allocationn Aproach, di mana dana bisa disalurkan melalui CSR yang dilakukan Bank Syariah. Berikut skema Qardhul Hasan Allocationn Aproach:

Qardhul hasan Allocation Aproach ini seharusnya bisa dioptimalkan sebagai perwujudan Aku cinta keuangan syariah agar produk qardhul hasan ini bisa dikembangkan pada layanan CSR Bank Syariah untuk masyarakat miskin dalam pengembangan UMKM, melihat potensi dari dana qardh dan dana ZIS sendiri yang begitu besar. Sumber dana Qardh di akhir periode Desember 2014 yang berasal dari laporan keuangan bank umum syariah dengan rincian Bank Mega Syariah dengan 625 juta, Bank Muamalat Indonesia 3.974 juta, kemudian Bank Syariah Mandiri mencapai 64.113 juta dan BNI Syariah 3 juta. Sumber dana ZIS di akhir periode Desember 2014 yang berasal dari laporan keuangan bank umum syariah dengan rincian: Bank Mega Syariah mencapai 2.827 juta, BNI syariah 5.524 juta dan BSM mencapai  20.172 juta. Seharusnya ini adalah potensi untuk mengembangkan produk keuangan syariah terutama qardhul hasan. Berikut adalah grafik Sumber dana Qardh dan dana ZIS di akhir periode Desember 2014 yang berasal dari laporan keuangan bank umum syariah yang dilaporkan ke Bank Indonesia:
 
(rep:fredi) 
_____________________________________
Referensi:
Antonio,  Syafii . 2001, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Afandi, Yazid. 2009, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Logung Pustaka.
Remy S, Sutan. 2014, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada.
Laporan Dana Qardh, www.bi.go.id, diakses 4 Juni 2015.
Laporan Dana ZIS, www.bi.go.id, diakses 7 Juni 2015.

0 comments:

Post a Comment